oleh

Indehoi Saat Bulan Puasa 3 Orang Digelandang Polisi

POSKOTA. CO – Sedang indehoi dengan wanita idaman, pria ini dibekuk polisi. Adegan hubungan layaknya suami istri ini berlangsung di Apartemen Gunung Putri Square.

Perbuatan pasangan yang bukan suami istri disaat bulan puasa ini, kini berakhir di sel kantor polisi. Mereka kini menjalani penahanan guna kelancaran proses pemeriksaan.

Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam keterangannya ke wartawan Kamis (22/4/2021) mengatakan, tiga orang pelaku human trafficking ditangkap aparat kepolisian Polres Bogor di tempat dan waktu yang berbeda.

Satu di antaranya saat ditangkap petugas ketika umat muslim sedang beribadah salat tarawih ini, sedang indehoi.

Pelaku human trafficking asal Bogor tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bersama korban dan pria hidung belangnya di Apartemen Gunung Putri Square.“Pengungkapan pria pelaku human trafficking di Apartemen Gunung Putri Square berinisial DB (21) itu berhasil kami lakukan berkat penyelidikan yang intens,” kata AKBP Harun di Mapolres Bogor.

Masih kata orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini, pelaku lain ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Cibinong. Dari lokasi ini, Unit Reskrim Polsek Cibinong juga berhasil menangkap pelaku human trafficking yang merupakan seorang perempuan berinisial UP (42).

“Dari salah satu hotel, kami berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 38 tahun, dia menjual korbannya perempuan berusia 23 tahun dengan harga Rp 1,5 juta short time,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menjelaskan bahwa jajarannya juga mengungkap kasus human trafficking di sebuah vila di Kecamatan Cisarua, Kawasan Puncak.

“Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan satu orang pria pelaku human trafficking berinisial AR (42) bersama tiga orang wanita. Modus human traffickingnya masih konvensional atau langsung menawarkan ke para pria hidung belang dengan harga Rp 1 juta short time,” jelas AKP Handreas.

Kapolres Bogor, AKBP Harun melanjutkan dari tangan pelaku human trafficking petugas mengamankan barang bukti berupa uang, handphone, tisu basah dan kondom.

Para pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, diancam dengan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tiga orang pelaku atau tersangka human trafficking ini terancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun, karena kami mengenakan Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang perdagangan manusia, pasal 296 dan 506 KUHP,” tegas AKBP Harun. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *