POSKOTA.CO-Peristiwa penembakan terhadap 6 orang pengikut MRS oleh anggota Polri pada Senin (7/12/2020) dini hari telah menjadi kontroversi baru. Di satu sisi, Polri memaparkan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
Di sisi lain, penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan. Ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Hal itu dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi terkait peristiwa tewasnya 6 pengikut MRS yang ditembak polisi. “Tertembaknya 6 orang warga sipil tentu menjadi keprihatinan, tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” kata Hendardi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (7/12/2020) malam.
Namun untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya. Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api.
Dikatakan Hendardi, Setara Institute juga mendorong agar MRS kooperatif memenuhi panggilan Polri. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

Pembangkangan MRS atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai habib telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya yang merasa dirinya syahid saat membela MRS. “Jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah syuhada sebagaimana klaim FPI. Mereka pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati,” ujar Hendardi.
Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka kata Hendardi merupakan kejahatan.
Ditengah upaya evaluasi Polri, Setara Institute mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel. Lanhkah ini menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elit-elit yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. “Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum,” imhuhnya.
Sebelumnya di tempat berbeda, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarwan, membantah dengan tegas bahwa anggota FPI yang mengawal imam besarnya dibekali senjata, apalagi senjata api. Bahkan Munarwan menilai tduhan itu fitnah. Karena itu, FPI akan mempermasalahkan hal itu sesuai jalur hukum. (omi/sir)








Komentar