TANGERANG – Sidang kasus dugaan oknum debt collector mata elang mengintimidasi eks Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Achmad Irfir Rochman dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Achamd Rismandhani beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dan korban berlangsung pada Senin (29/1/2024).
Dua terdakwa yakni Rianto Siasmiyanto Tateni dan Rusly Senge hadir secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 26 Oktober 2023. Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.
Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan. “Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.
Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang. Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti. “Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor. “Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan itu para debt colector, jangan biarkan mereka merampas kendaraan di jalan,” pungkasnya. (*/imam)







Komentar