POSKOTA.CO – Kasus pemberitaan bohong atau hoaks ‘babi ngepet’ yang dilakukan Adam Ibrahim (44), warga di Jalan Masjid Syamsul Iman, RT 02/RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dipimpin Majelis Hakim M Iqbal Hutabarat, dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.
Dalam dakwaan terhadap Adam Ibrahim, warga Bedahan ini dengan nomor perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/202, yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera dalam sidang secara virtual di PN Depok, Selasa (14/9/2021).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, atau kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Tim JPU Ivan Rinaldi mengatakan, dalam surat dakwaan bahwa terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut.
Padahal pemberitaan yang viral di media sosial yang dibuat terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari terdakwa sendiri. Karena babi yang ditangkap ternyata bukan babi jadi-jadian, namun seekor babi hutan berwarna hitam yang diperoleh dari membeli melalui media sosial Facebook di Grup PASMOR seharga Rp500 Ribu.
“Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang, ” katanya.
“Terdakwa membuat berita bohong atau hoaks dengan menyatakan menangkap seekor babi ngepet atau babi jadi jadian hanya untuk membuat heboh di masyarakat,” imbuh Ivan Rivaldi sembari menambahkan, kegiatan itu dilakukan saat dirinya berada di rumah kontrakan di Jalan Masjid Syamsul Iman, RT 02/RW 04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan menunggu sejumlah keterangan saksi lainnya. (anton)








Komentar