POSKOTA. CO – Akibat belum selesai musyawarah antar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok sidang putusan atau vonis kepada terdakwa Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo Kasus Pencabulan Panti Asuhan terpaksa ditunda pekan mendatang.
“Kasus sidang perkaran No : 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk terhadap terdakwa Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dalam kasus Pencabulan Panti Asuhan di Perumahan Mutiara Depok ditunda pekan mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil didampingi Hakim Anggota, Andi Musyafir dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/1/22).
Penundaan putusan ini disaksikan langsung terdakwa dan penasehat hukum serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Arief Syafrianto dan A.B Ramadhan.
Menurut dia, ditundanya vonis dikarenakan tim majelis hakim belum berhasil atau selesai melakukan musyawarah antar hakim terkait pengambilan kesepakatan untuk memutuskan vonis kepada terdakwa.
Terdakwa menjalani sidang atas tindakannya mencabuli tiga orang anak di bawah umur yang diambil dari daerah pelosok terpencil dengan iming iming belajar ilmu agama dan mendapatkan kehidupan yang layak kemudian mereka ditampung di Panti Asuhannya di Perumahan Mutiara Depok, Kota Depok.
Menanggapi adanya penundaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Broder Angelo, Kasi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.B Ramadhan menyampaikan menerima penundaan sidang putusan tersebut.
“Kami menerima penundaan tersebut. Dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU beberapa waktu lalu selama 14 tahun kurungan penjara,” ucapnya sambil mengatakan karena korbannya anak anak dibawah umur.
Dalam tuntutan sebelumnya JPU Arief Syafrianto dan AB Ramadhan, menuntut Broder Angelo selama 14 tahun lurungan penjara karena secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (anton/bw)







Komentar