POSKOTA.CO – Kejahatan seksual terhadap anak-anak di negeri ini masih saja terjadi. Bahkan jumlah kasusnya cenderung meningkat. Tentunya, guna menekan jumlah angka kekerasan tersebut pemerintah menyetujui si pelakunya diberi hukuman kebiri kimia.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Dengan ditekennya PP tersebut, Pemerhati Hukum M. Solihin HD, SH, MH, menyatakan sangat mendukung langkah Presiden. Sebab selain akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual ‘predator’ anak ini, juga guna memberi kepastian hukum.
Solihin yang juga menjabat sebagai Sekjen Yayasan Lembaga Study Hukum Cik Ditiro (LSHCD) ini menyatakan geram terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang kini masih banyak berkeliaran. Tentunya, agar memberikan efek jera, sudah saatnya si pelaku dihukum berat.
“Kasihan kalau kemudian korban yang menjadi sasaran aksi ‘predator’ anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup. Untuk itu dengan sudah ditandatanganinya PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, maka penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum untuk menindak si pelakunya,” tegasnya.
Advokat ibukota ini sependapat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebutkan PP tersebut merupakan wujud pemerintah yang sensitif dalam merespons kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual anak di Indonesia.
“Benar bahwa PP tentang kebiri kimia tersebut merupakan respons pemerintah atas kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual anak di Indonesia,” katanya sambil menyebutkan dengan adanya PP inilah diharapkan dapat memberikan kepastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkrit, terhadap para ‘predator’.
Menurut Solihin dengan adanya PP Nomor 70 tahun 2020 diharapkan masyarakat dapat lebih lega untuk mengawasi putra-putrinya dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
“Yang jelas dengan adanya PP tersebut menunjukkan kalau pemerintah sangat serius dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan ekstra ketat bagi anak-anak yang memang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” katanya.Tentu dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada ‘predator’ anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksinya.
Solihin berharap guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakkan hukum secara tegas, tentu harus ada partisipasi masyarakat untuk melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Oleh karena itulah jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal kita, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korbannya,” pungkasnya. (Budhi W)







Komentar