POSKOTA.CO – Nggak ada kapoknya sudah disanksi nyapu sampah di jalanan dan denda administrasi. Sebanyak 63 pelanggar tidak memakai masker terjaring lagi petugas Operasi Tertib Masker (Opstibmask) Kecamatan Senen saat menggelar razia masker di lima kawasan.
Antara lain, 24 pelanggar di Jalan Stasiun Senen, 24 pelaggar di Jalan Bungur Besar Raya, 5 pelanggar di Jalan Paseban Raya, 5 pelanggar di Jalan Pasar Kwitang Dalam, 5 pelanggar di Jalan Salemba Raya.
Pantauan di lokasi, petugas Opstibmask juga memberhentikan pengendara roda empat (KR4) yang melebihi kapasitas penumpang atau tiga orang.

“Duh, gimana sih mas, bawa kendaraan tidak mematuhi aturan sampai tiga orang begini tidak jaga jarak dan masker tidak dipakai lagi,” ucap salah satu petugas Opstibmask.
Ke tiga pelanggar ini menjawab dengan kompak karena terburu-buru. “Maaf pak Satpol PP kami buru-buru, masker lupa dipakai karena di dalam mobil,” ujarnya ngeles saat terjaring petugas.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen, E. Sunaryo menerangkan, dari 63 pelanggar yang terjaring di lima lokasi kawasan merupakan masyarakat umum, pengendara roda empat, Ojek Onlie (Ojol), pedagang, pelajar dan karyawan. Kegiatan Opstibmask di gelar di wilayah Kecamatan Senen, di mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (6/1/2021) ini dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid 19.

“Dari lima lokasi yang di gelar Opstibmask ada sebanyak 63 pelanggar yang disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) secara bergantian selama 60 dengan mengenakan rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami rutin melaksanakan penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Pergub nomor: 101 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 karena DKI penyebaran tertinggi,” jelas Sunaryo sambil menambahkan, dalam kegiatan Opstibmask menerjunkan 15 Satpol PP dibantu TNI dan Polri. (van/sir)







Komentar