TANGERANG – Baru dua bulan bebas dari penjara, residivis berinisal H (24) kembali berulah. Residivis spesialis maling motor itu babak belur dihajar timah panas polisi setelah nekat melawan petugas pakai golok saat hendak diciduk di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Bandit kambuhan itu terpaksa ditembak di kaki kirinya lantaran membahayakan keselamatan petugas ketika dilakukan penangkapan. Sementara seorang kawannya berinisial A, berhasil kabur dan kini masih diburu polisi.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, aksi penangkapan itu bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Karawaci pada Jumat pekan lalu.
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Karawaci pimpinan AKP Riono bergerak cepat memburu pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, jejak pelaku H terendus berada di Jalan Raya Serang, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang. “Saat akan diamankan, tersangka malah melawan sambil mengacungkan golok ke arah petugas,” ujar Kresna, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (16/6/2026).
Petugas, kata Kompol Kresna, sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun bukannya menyerah, pelaku H justru makin beringas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kiri pelaku. Usai roboh tersungkur, tersangka H langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono menambahkan, tersangka H bukan pemain baru dalam dunia curanmor. Penjahat jalanan itu pernah mendekam di penjara wilayah Cibinong, Bogor, akibat kasus serupa. “Baru bebas dua bulan, dia sudah main lagi. Perannya sebagai eksekutor atau pemetik motor,” ungkap Riono.
Tersangka H dan komplotannya, kata Riono, beraksi dengan modus kunci letter T. Mereka memburu motor incarannya secara acak di wilayah Tangerang Raya. Tak cuma itu, pelaku H juga selalu membekali diri dengan golok untuk berjaga-jaga bila aksinya dipergoki warga atau saat berhadapan dengan petugas.
Kini, selain harus menahan nyeri akibat timah panas polisi, tersangka H juga kembali mendekam di hotel prodeo. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*/imam)







Komentar