oleh

Pasutri di Tangerang Jadi Muncikari, Jual Gadis Bawah Umur via Michat di Bulan Ramadan

TANGERANG – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29) digerebek polisi bersama warga yang marah di sebuah rumah di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggerebekan dipicu keresahan warga terkait adanya praktik prostitusi online yang dijalankan pasutri tersebut.

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim Iptu Ellistika Intan Wulandari, juga menemukan dua remaja di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17). Kedua remaja tersebut dijual pasutri ke pria hidung belang di rumahnya yang berlantai dua.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terbongkarnya prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di bulan Ramadan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi itu kemudian diselidiki untuk memastikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Sabtu (16/3/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari (mami) dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan,” ungkap Kombes Zain, Selasa (19/3/2024).

Kombes Zain menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa empat ponsel sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi. “Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” imbuhnya.

Kombes Zain berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini. “Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tutupnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *