oleh

GMPK MINTA PRESIDEN JOKOWI BERI PERHATIAN KHUSUS KASUS NOVEL BASWEDAN

POSKOTA.CO – Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) kembali turun ke jalan menuntut dijalankannya kembali proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam kasus penembakan hingga tewas pelaku pencurian sarang burung walet. GMPK berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus yang terjadi semasa Novel menjabat kasat Reskrim Polres Bengkulu itu.

“Kami meminta supaya Bapak Presiden Jokowi memerintahkan jajaran Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini supaya clear. Karena keluarga korban di sana, di Bengkulu, meminta kasus ini diperjelas,” kata Koordinator Lapangan GMPK, Wiryawan, Selasa saat demo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Wiryawan meminta kejaksaan melanjutkan proses hukum kasus ini. Mengingat, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap kasus ini telah dicabut. “Sesuai hasil sidang praperadilan, keluarga korban di Bengkulu, meminta kasus ini diperjelas,” ujarnya.

Sehingga, harusnya berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Bila perlu, kata Wiryawan, Novel ditahan guna mempermudah proses hukum. Kasus ini tidak main-main, karena menghilangkan nyawa seseorang, dan ada empat orang cacat permanen. Salah satunya ditembak langsung oleh Novel Baswedan, sesuai pengakuan saksi. Pihaknya berjanji akan terus menggelar aksi, sampai kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini tuntas.

“Aksi kita akan terus berlanjut, hingga kasus ini tuntas. Karena kita ketahui bersama, menghilangkan nyawa seseorang itu merupakan pelanggaran hukum berat di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Wiryawan, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.co, Selasa (7/1/2020).

Selain di Istana, GMPK menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung RI. “Kita ingin keadilan di negara ini berlaku merata, tidak pandang bulu. Karena semua sama di mata hukum,” pungkasnya. (*/rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *