POSKOTA.CO – Geng motor di Serang Kota, Banten, mengancam akan menyerang, mengepung, hingga meratakan Mapolsek Curug, Polres Serang Kota, Provinsi Banten. Ancaman itu dilakukan karena motor rekannya terjaring razia, dan berharap dilepaskan.
Diduga kelompok geng motor ini tidak terima kawan mereka ada yang dibawa ke Polres.
Kapolsek Curug Iptu Shilton mengatakan peristiwa ini bermula pada Minggu 16 Februari 2020, sekira pukul 02.00 WIB. Ia bersama tujuh anggota Polsek Curug melaksanakan operasi penertiban balap liar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
“Ancaman terjadi ketika anggota kami mengamankan satu unit motor Ninja yang mana pemilik kendaraan tidak terima,” ujar Shilton.
Lantarn tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, pemilik motor kemudian menghubungi rekannya AS alias Peno.
Pemilik motor kemudian menyerahkan Ponselnya kepada Briptu Roni untuk berbincang. Dalam percakapannya AS memarahi anggota kepolisian itu dan meminta agar motor tersebut dilepaskan.
Karena masalah kebijakan anggota polisi ini selanjutnya menyerahkan ponsel kepada Kapolsek Iptu Shilton sebagai penanggung jawab kegiatan.
Kepada Kapolsek AS mengaku sebagai Komandan Batalion (Danton) 11 Grup 1 Kopassus dan mengancam akan meratakan Mapolsek Curug.
“Pelaku minta kami melepaskan kedaraan Ninja milik rekannya. Kalau tidak Polsek Curug akan diratakan dengan tanah dan akan menyerang ke Polsek Curug dengan membawa pasukan 1 batalion,” ujar Shilton menirukan perkataan pelaku.
Mendapat ancaman serius, Kapolsek berkordinasi dengan intel Kopassus serta anggota Unit Reskrim Polsek Curug dan melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku bukanlah anggota TNI melainkan hanya anggota klub motor Ninja.
Akhirnya pelaku AS (25) diamankan Senin malamdi wilayah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, bersama barang bukti dua ponsel dan dua motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Curug guna dan ditetapka sebagai tersangka dan kini menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45B UU ITE. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” cerita Kapolsek. (r)







Komentar