POSKOTA.CO – Sadar akan kekeliruannya menggugat Presiden dan Kapolri ke PTUN, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatannya.
Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, Jumat(30/12) mengatakan, kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami ingin menyampaikan, bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” jelas Arman.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo digugat Ferdy Sambo.
Dalam gugatanya, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali, semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, hingga kini belum ada konfirmasi dari kuasa hukum Sambo, terkait apa alasan kliennya mengajukan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kejaksaan Agung (jakgung) RI mengatakan masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mewakilinya sebagai pengacara negara terkait gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis 29 Desember 2022.
Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung bisa mewakili pemerintah dan negara ketika sudah ada permintaan lewat Surat Kuasa Khusus dari pejabat atau instansi tergugat.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada awak media mengungkapkan, kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.
Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.(oko)







Komentar