POSKOTA.CO – Dua lelaki, Indra Gunawan dan Agus Herman yang mengekspor dua truk garmen tanpa melalui Pelabuhan Tanjung Priok, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timi Woyla melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Tugianto dengan anggota Fahzal Hendri dan Agung Prabowo, Selasa (5/1/202) mendengarkan saksi Abdul Rosid dan Ahmad, marketing dan Notigo Datas, petugas Bea dan Cukai. Majelis sering menegur jaksa karena ketika mengajukan pertanyaan pada saksi tidak tepat sasaran.
Saksi Notigo Datas yang menangkap kedua terdakwa ini mengaku ketika melakukan penangkapan sekitar Januari 2019, juga berhasil mengamankan dua truk yang berisikan garmen dan rencananya akan dikirim ke Thailand melalui Singapura.
“Dua truk garmen tersebut semula dimasukin ke pergudangan Cakung, namun sewaktu keluar dari pergudangan dilencengkan ke kawasan Harapan Indah, Bekasi,” ucap saksi. Seharusnya, tambah saksi, dari gudang Cakung dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Para saksi ini tidak mengetahui bentuk barang yang akan diekspor tersebut. Begitu juga saksi Abdul Rosit dan Ahmad selaku marketing. Mereka mengaku hanya melengkapi dokumen yang diterima lewat Whatsapp saja. Begitu juga, saksi tidak mengetahui berapa nilai garmen yang akan diekspor.
“Sebab sampai saat ini tidak diketahui keberadaan barang yang telah menimbulkan kerugian negara dan juga tidak diketahui garmen tersebut berasal dari perusahaan pemodal PMA atau PMDN,” tegas saksi.
Dalam kasus ini kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 102 (1) UU tentang Kepabeanan. (Ferry/BW)








Komentar