POSKOTA.CO-Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAKI) menyatroni gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di bilangan Kuningan Jakarta, Kamis (31/03/2022).
Masa antara menyampaikan tuntutan agar Gubernur Riau SYM dijadikan tersangka dalam dugaan suap terkait pemilihan/seleksi terbuka Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri tahun 2019 dari peserta seleksi calon direktur utama (Dirut) Bank Riau Kepri kepada Gubernur Riau Syamsuar yang juga Ketua DPD I Partai Golkar melalui orang-orang kepercayaan SYM.
Dalam orasinya Koordinator GEMAKI Imam Hanafi mengatakan, dari investigasi pihaknya patut di duga kuat adanya suap terkait pemilihan/seleksi terbuka Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri tahun 2019 dari peserta seleksi calon direktur Bank Riau Kepri kepada Gubernur Riau Syamsuar yang juga Ketua DPD I Partai Golkar melalui orang-orang kepercayaan SYM.
GEMAKI menduga melalui penelusuran ini juga menemukan bahwa di duga suap ini diikuti dengan commitment fee rutin dengan nilai yang sudah di tetapkan oleh SYM yang dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau yang memiliki kewenangan kuat sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dapat menentukan hasil akhir seleksi calon Dirut BPD Kepri Riau.
“Sebagai mahasiswa yang pro pada cita-cita dan agenda reformasi tentang gerakan anti korupsi maka kami menilai tindakan Gubernur SYM melalui orang-orang kepercayaannya tersebut telah melanggar hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat Riau sebagai pemegang kedaulatan yang telah di titipkan pada SYM. BPD Riau Kepri sebagai lembaga keuangan milik Pemprov di kelola secara serampangan ini merusak kepercayaan nasabah dan merugikan negara dengan adanya kasus suap ini”, ujar Imam.
Oleh karena itu, kata Imam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar segera turun melakukan penyelidikan terhadap Gubernur SYM dalam dugaan kasus suap seleksi calon Dirut BPD Riau Kepri karena patut diduga telah terjadi commitment fee rutin yang telah disepakati sebelumnya telah diterima dan dinikmati oleh SYM sehingga delik pidana telah terjadi.
“Untuk itu kami Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAKI) mendesak KPK RI segera usut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur SYM dan orang-orang kepercayaannya, calon dirut yang telah terpilih termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan uji kelayakan calon Dirut hingga terpilih menjadi Dirut BPD Riau Kepri pada tahun 2019 lalu,” tegas Imam.
“Kami akan mendukung sepenuhnya KPK RI agar kasus ini dapat diungkap terang benderang dengan segera dan menetapkan Gubernur SYM sebagai tersangka , dan Gemaki meminta kepada KPK Untuk turun ke provinsi Riau”, pungkas Imam. (*/fs)







Komentar