oleh

KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Bogor Terkait OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB

BOGOR–Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat digeledah penyidik KPK, Senin (21/9/2026). Langkah ini dilakukan KPK terkait pengembangan  penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut.

Sejumlah barang bukti disita penyidik KPK dari kantor perusahaan properti tersebut. “Kantor PT Summarecon Bogor hari ini digeledah penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil kegiatan penyidikan dan penggeledahan ini. “Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi senyap itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 15 September 2026 pihak KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Keenam tersangka itu, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian  Rizal Pahlevi selaku pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut  keemlat tetsangka ini, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya.

Selain itu  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggekedahan juga dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat pada 18 September 2026. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *