POSKOTA. CO – Kejaksaan Negeri Kita Bogor menelusuri dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Guna mendapat keakuratan data, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, melakukan pemeriksaan empat kepala Dinas di Kota Bogor.
Aliran pengunaan dana hibah PEN yang diduga di selewengkan ini, bersumber dari Kementerian Pariwisata.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Herry Hermanus Horo ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan empat Kepala Dinas Kota Bogor mengatakan, saat ini pihaknya mendalami laporan tersebut. Tim penyidik kejaksaan, diakui Hermanus tengah melakukan proses pemeriksaan.
“Sebetulnya itu pendampingan perdata atau tata usaha negara, tapi juga kami merespon semua laporan dari masyarakat,”kata Herry Hermanus, Selasa (2/2/21).
Saat ditanya kepala dinas mana yang dipanggil guna dimintai keterangan, Hermanus enggan mengomentari. Alasan belum dibuka empat nama kepala dinas yang di periksa terkait dugaan penyalagunaan dana hibah kementrian, karena Kejaksaan Negeri Bogor, masih dalam proses pendalaman laporan.
Dari informasi yang di himpun, pada tahun 2020 lalu, Pemkot Bogor mendapatkan kucuran hibah Rp73 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana puluhan miliar ini di peruntukan untuk memulihkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah Rp73 miliar ini, 70 persennya disalurkan bagi bantuan hotel dan restoran. Sedangkan sisanya 30 persennya displit ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha menambahkan, Kejaksaan Negeri Bogor akan terus mendalami keterangan empat kepala dinas. “Kami memanggil kepala dinas terkait tentang pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta SPPT,”kata Cakra Yudha kepada wartawan. (yopi)







Komentar