POSKOTA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap NFA dan MI pelaku pemalsuan hasil tes rapid antibodi, tes swab antigen, tes swab tes PCR, SIM, KTP dan surat nikah. Kedua pelaku ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Tangerang, Banten pekan lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, keduanya memasarkan dokumen palsu terkait Covid-19 melalui media sosial Facebook. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
“Tersangka MI bertigas mencari customer dan membuat postingan di Facebook. Tersangka NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu itu,” kata Kombes Yusri, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021 lalu. Sejumlah dokumen selain surat swab antigen dan PCR juga kerap dipalsukan, salah satunya ijazah sekolah.
“Surat swab antigen, PCR, KTP dijual dengan harga Rp80 ribu, SIM Rp300 ribu. Lalu dia juga memalsukan surat nikah dengan tarif Rp150 ribu dan ijazah dijual seharga Rp1 juta. Tersangka NFA pernah bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial,” ujar Kombes Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (omi)
Komentar