oleh

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Transaksi Ganja Seberat 15,507 Kilogram

JAKARTA--Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil gagalkan peredaran ganja seberat total 15,507 kilogram. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni RA (30), TB (25) dan AW (33) saat hendak melakukan transaksi.

Ketiga pria itu ditangkap pada Jumat (13/2/2026) di kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat saat hendak transaksi. Polisi juga menggerebek sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan yang dijadikan gudang penyimpanan ganja.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie mengatakan, pihaknya berhasil gagalkan peredaran ganja berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.

Atas informasi itu, tim langsung melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” kata AKP Arie kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/26).

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokas ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram

“Total barang bukti ganja yang berhasil disita 15,507 kilogram,” ujar AKP Arie. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.(Omi/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *