oleh

Diduga Akan Diedarkan, Pria Bawa Sabu Ditangkap Polisi Tangerang

POSKOTA.CO – Pria berusia 26 tahun ini harus terancam mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Pria tersebut ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial BG, warga Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang pimpinan AKP Mukmin. Dari tangan BG, disita 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 34.99 gram dan timbangan digital.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam. Bermula ketika anak buah Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan melakukan observasi berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Sesampainya di wilayah Pakojan Kecamatan Pinang, anggota melihat gerak-gerik satu orang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak,” ungkap Kombes Zain, Jumat (10/8/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang belakangan diketahui berinisial BG ini mengakui jika kristal haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut, petugas membawa BG berikut barang bukti ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Zain menandaskan. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *