POSKOTA. CO – Jajaran Reskrim Mapolres Metro Depok berhasil membekuk empat anggota Geng tawuran remaja yang menewaskan MIA,19, warga Sukamajaya saat terjadi tawuran di sekitar Pasar Agung, Sukmajaya, Selasa (2/11/21) kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berhasil membekuk empat remaja yang melakukan aksi tawuran antar geng di Pasar Agung, Sukmajaya, Selasa (2/11/21) dan menewaskan MIA, 19, akibat luka bacokan senjata clurit dari punggung hingga mengenai ginjal tidak kurang dari 24 jam setelah aksi tawuran,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Edwin Imran S didampingi Kasat Reskrim setempat AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (4/11/21).
Aksi tawuran kedua geng remaja itu melalui sosial media (Medsos) saling mengatur janji untuk saling bacok hingga ada yang tewas. Mereka kemudian melakukan janji untuk tawuran di Jalan Raya Proklamasi, sekitar Pasar Agung, Sukmajaya.
Korban tewas berinisial MIA karena kena bacok clurit yang cukup parah lukanya mulai dari punggung kiri hingga ke ginjal dan korban tidak tertolong saat menerima penangganan di rumah sakit.
Keempat pelaku antara lain pelaku utama yang membacok korban hingga tewas adalah RN (21), yang berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat di rumah ayahnya, ujarnya untuk ke tiga rekannya antara lain MA (19), SM (19), GDA (21).
“Mereka bertiga diduga turut serta melakukan aksi tawuran antar geng bahkan salah satunya yang mengatur waktu tawuran melalui media sosial,” katanya.
Menurut dia, motif tawuran tersebut hanya sebatas ajang adu hebat antar geng yang berasal dari Kota Depok. Lebih parah lagi geng tawuran ini, selalu keluar membawa senjata tajam sambil berkeliling mencari musuh yang sudah berjanji ingin tawuran.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen H Baruno, geng tawuran yang mengajak tawuran antar geng di Kota Depok ini setiap keluar atau mencari musuh, ya, membawa senjata tajam dengan berkeliling mencari musuhnya.
“Jika saat ada ajakan tawuran di media sosial mendapatkan jawaban atau menyaut. Maka langsung dijawab dan diajak bertemu ditempat yang sudah ditentukan,” katanya yang pasti mereka sebelum tawuran sudah janjian melalui medsos.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata berupa plat besi dan celurit yang digunakan untuk membacok korban. Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (anton/bw)







Komentar