oleh

Bocah yang Diculik selama 44 Hari Ditemukan

POSKOTA.CO – Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus penculikan yang menimpa Ahmed Maula, bocah 11 tahun asal Nanggeleng Citamiang Kota Sukabumi.

Selain berhasil menyelamatkan korban, Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku penculikan W (46) di Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis Tanggerang, Banten, Senin (24/05/2021) sekitar jam 17.30 WIB.

Peristiwa pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

“Pelaku penculik merupakan orang yang sudah dikenal korban kurang lebih selama 5 bulan dan berprofesi sebagai pemulung atau pengumpul barang rongsokan yang tinggal di sekitar rumah korban,” keterangan Kapolres Sukabumi Kota.

Lanjutnya, kronologis awal penculikan tersebut, korban membawa lari atau membawa kabur korban, awalnya ke Bogor, kemudian mereka naik becak yang dimiliki tersangka, dari Bogor bergerak ke Tanggerang.

“Tim kami melakukan penyelidikan, pelacakan, tracking dan sebagainya, hingga akhirnya hari ini Senin (24/05/2021) pukul 05.30 sore berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota.

“Korban dan pelaku penculikan berhasil ditemukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tanggerang, Banten,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota.

Menurutnya, sebelumnya pelaku dan korban sempat berpindah-pindah kota setelah selanjutnya menetap di Tanggerang. “Jadi kami melakukan penyelidikan dan pencarian anak ini selama 46 hari. Alhamdulilah korban sehat tapi kondisi kurang bersih karena diajak memulung di Tanggerang,” ujar Kapolres Sukabumi Kota.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, namun Sumarni memastikan kondisi Korban dalam kondisi sehat. “Jadi kita mengembangkan kasus ini, cek lidik lagi, apakah ada tindak pidana lain dalam pidana ini, selama diculik 44 hari, korban dan pelaku tidur dan tinggal diatas becak, pungkas Kapolres Sukabumi Kota.(humas Polri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *