TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo (PT APK) Tahun 2022. Tersangka berinisial FA, yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo, diduga berperan menunjuk perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, Rabu (5/8/2026).
Hasbullah menjelaskan, perkara bermula saat PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Padahal, kata Hasbullah, PT WSU diketahui bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut. Meski demikian, penunjukan tetap dilakukan hingga PT Angkasa Pura Cargo membayarkan dana sebesar Rp 5,49 miliar kepada perusahaan itu.
“Tersangka selaku VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo telah menunjuk PT WSU menjadi mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300. Padahal diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana,” ujarnya.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga proyek tersebut gagal dilaksanakan. “PT Angkasa Pura Cargo telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp 5,49 miliar. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak kunjung datang dan kegiatan juga tidak terlaksana,” ungkap Hasbullah.
Selain melakukan penahanan, penyidik turut menggeledah rumah FA di Kota Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio sebagai barang bukti.
“Hari ini juga kami melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka. Kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti untuk pembuktian selanjutnya,” katanya.
Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka. “Kemungkinan untuk bertambah masih ada, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Hasbullah.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, penyidik memperkirakan kerugian sementara mencapai sekitar Rp 5,49 miliar atau sesuai nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT WSU.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Imam/jo)








Komentar