POSKOTA.CO-Mabes Polri secara nasional pada Selasa 23 Maret 2021 resmi menerapkan sustem tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tahap pertama ada 244 kamera tilang yang siap merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Ratusan kamera tilang ini terpasang di 12 polda seluruh Indonesia. Pengguna kendaraan bermotor diminta untuk tertib berlalu lintas jika tidak mau terekam kamera tilang.
Ke 12 polda yang resmi menerapkan tilang ETLE untuk tahap pertama, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.
Penerapan ETLE secara nasional untuk meningkatkan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas. Selain itu juga meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam tilang elektronik ini peran petugas polantas di lapangan untuk menindak pengendara yang melanggar di jalanan ditiadakan. Sistem ETLE yang bekerja adalah robot yang siap merekam setiap pelanggaran.
Tidak lagi pertemuan dan negosiasi antara oknum petugas dengan pelanggar. Sistem ETLE ini pelaksanaannya lebih transparan dan terwujudnya transparansi. Pelaksanaan tilang elektonik ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setiap polda disebutkan juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah itu. Tilang sistem ETLE dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya.
Dicontohkan, Polda Metro Jaya bisa menindak pelat D sehingga semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Sistem ETLE disebutkan tidak hanya khusus 1 Polda bisa ditindak. Artinya, aemua kendaraan di mana pun bisa ditindak.
Khusus Polda Metro Jaya selain penerapan sistem ETLE, pekan lalu juga telah meluncurkan 30 kamera ETLE Mobile. Kamera ini, helem cam, bodi cam dan dash cam yang setiap saat terus bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas yang belum belum terpasang sistem ETLE statis.
Tahap awal Korlantas Polri mengeperasikan 244 kamera ETLE yang sudah terpasang di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di 12 Polda seluruh Indonesia yaitu;
– Polda Metro Jaya 98 titik
– Polda Jawa Timur 55 titik
– Polda Jawa Tengah 10 titik
– Polda Jawa Barat 21 titik
– Polda Banten 1 titik
– Polda Lampung 5 titik
– Polda Riau 5 titik
– Polda Jambi 8 titik
– Polda Sumatera Barat 10 titik
– Polda DIY 4 titik
– Polda Sulawesi Utara 11 titik
– Polda Sulawesi Selatan 16 titik.(Omi/fs)







Komentar