POSKOTA.CO – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan kini naik ke penyidikan. Penyidik Direkorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melengkapi barang bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
Peningkatan status terhadap Panji Gumilang ke tahap penyidikan pada Selasa (4/7/2023). Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam pada Senin (3/7/2023). “Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023), melalui siaran pers yang diterima media ini.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli serta terlapor. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan, yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB.
Pokok pertanyaan yang diajukan penyidik salah satunya tentang sejarah Al Zaytun, termasuk organisasi. “Intinya mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang meninggalkan gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB, usai menjalani pemeriksaan yang cukup melelahkan. “Semua pertanyaan dijawab dengan sempurna. Semua berjalan dengan baik,” kata Panji Gumilang usai pemeriksaan.
Belakangan Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang menjadi sorotan banyak pihak karena praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.
Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Akibatnya beberapa pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. (*/omi)








Komentar