oleh

Bareskrim Polri Tangkap Dirut PT FSP Terkait Kasus Investasi Robot Trading

POSKOTA.CO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dan menahan Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto. Pria ini disebut sebagai perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan Hendry Susanto.
“Benar Hendry Susanto sudah ditangkap di wilayah Jakarta dan ditahan Bareskrim,” ujar Brigjen Whisnu, Rabu (23/3/2022).

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan dan peran dari Hendry dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini.

Sehari sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keempatnya berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan yang berbeda dalam kasus ini.

Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *