POSKOTA.CO–Akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Penetapan itu dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan didukung bukti.
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. “Bharada E sebagai tersangka,” Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir Yosua adalah sopir sang istri Ferdy Sambo. Sementara tersangka Bharada E sebagai ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo.
Untuk mengungkap kasus penembakan yang cukup menggemparkan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probawo. Dalam pengungkapan kasus ini Polri mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.(Omi)







Komentar