POSKOTA. CO – Jelang akhir tahun 2021, Sat Narkoba Polres Bogor melakukan pemusnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana narkotika.
Serbuk jenis sabu asal RRC senilai Rp8 miliar yang diungkap, lalu dihancurkan dengan cara di blender.
Kaolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, barang bukti sabu asal RRC senilai Rp8 miliar itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama enam bulan terakhir 2021.
Selain barang bukti sabu, anggota Satuan Narkoba juga mengamankan 66 tersangka pengedar narkotika berikut barang bukti sabu-sabu yang total keseluruhannha mencapai 5,35 Kg.
AKBP Harun mengatakan, pada tahun 2021 ini, secara jumlah barang bukti yang diamankan Polres Bogor, angkanya meningkat.
Namun untuk jumlah perkara dan tersangka mengalami penurunan. Dari segi nilai barang bukti jumlahnya pun meningkat.
Salah satunya yakni narkotika jenis sabu asal RRC senilai Rp8 miliar.
“sabu-sabu seberat 5,35 Kg yang berasal dari RRC ini merupakan pengungkapan terbesar di ujung tahun 2021. Kami dari Polres Bogor terus bekerja, untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” kata AKBP Harun, Jumat (31/12/2021) kepada wartawan di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Selain narkoba, Polres Bogor juga mengamankan 33.000 botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di periode yang sama.
Atas pengungkapan ini, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini mengimbau, agar generasi muda menjauhi miras agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan.
Tekat kepolisian dalam pemberantasan narkoba dan miras ini, karena kepolisian ingin menekan tingkat kejahatan pidana akibat dari pengaruh barang terlarang ini saat di konsumsi.
“Pemberantasan peredaran narkotika dan miras ini bisa mencegah peningkatan kejahatan atau kriminalitas. Oleh karena itu, walaupun di tengah pandemi, Sat Narkoba Polres Bogor terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkotika,” katanya.
AKBP Harun menyebutkan, barang bukti berupa 5,35 Kg sabu-sabu dihancurkan dengan menggunakan alat blender. Barang haram ini sebelumnya dicampur air dan cairan pembersih lantai.
“Untuk 33.000 botol miras, kami musnahkan dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, MUI dan Satpol PP Kabupaten Bogor,” tegas AKBP Harun. (yopi)







Komentar