oleh

Aset Milik Rafael Alun di Tiga Kota Senilai Rp150 Miliar Disita KPK

POSKOTA.CO–Sejumlah aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disita PKP. Aset itu berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total diperkirakan sekitar Rp150 miliar.
Aset yang disita KPK berada di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. “Total 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
Penyitaan aset milik tersangka Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya penyidik KPK resmi menahan tersangka Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi saat menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak guna pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Hasil penyelidikan diketahui, tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
KPK menduga tersangka Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Dugaan ini diperkuat bukti lain yang disita KPK berupa, safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar.
Uang itu tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. KPK menjerat tersangka Rafael Alun dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *