POSKOTA.CO–Terhitung bulan Oktober 2023, Polri resmi resmi menghapus pelat nomor khusus RF. Jika ditemukan ada kendaraan yang masih menggunakan nopol pelat tersebut dinyatakan palsu.
Hal itu dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023). “Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai diindikasikan palsu,” ujar Brigjen Yusri.
Dijelaskan, pihak Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Polri tidak lagi melakukan perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Bahkan polda seluruh Indonesia telah dilarang menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia. Pelat nomor khusus nantinya diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Polri menetapkan mekanisme khusus untuk pengajuan yang harus dilakukan setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.(Omi/fs)







Komentar