POSKOTA.CO – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Deposit Safe Box (DSB) berjumlah puluhan miliar milik Rafael Alun Trisambodo siap ditindaklanjuti KPK. Koordinasi sangat intens dilakukan pihak KPK dengan PPATK dalam berbagai hal.
Masalah Deposit Safe Box milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini dalam proses pengamanan atau blokir adalah wewenang PPATK. “KPK siap menindaklanjuti masalah ini sesuai kewenangan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (12/3/2023), melalui siaran pers.
KPK, menurut Ghufron, sangat intens berkoordinasi dengan PPATK dalam berbagai hal. Khususnya, soal penelusuran dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK selama ini selalu meminta bantuan PPATK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB milik RAT. Itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK,” ujar Ghufron.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memproses pemblokiran terhadap deposit safe box berisi uang puluhan miliar yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo. Deposit safe box yang kini jadi pembicaraan banyak pihak berada di salah satu bank milik negara.
Pihak PPATK menduga uang puluhan miliar yang berada di deposit safe box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan hasil suap. “Jumlahnya besar. Masih dalam proses di PPATK,” tutur Ivan.
Dana yang terdapat di deposit safe box berbeda dengan uang Rp500 miliar yang berada di rekening Rafael Alun. Tercatat lebih dari 40 rekening ditemukan PPATK terkait Rafael Alun Trisambodo kini telah diblokir PPATK dengan jumlah uangnya Rp500 miliar. (*/omi)







Komentar