POSKOTA.CO – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbindo) Jabodetabek selenggarakan pendidikan training Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU).
Akmal Hidayat,SH, salah satu nara sumbernya menjelaskan bahwa PKPU dan Kepailitan dianggap cukup efektif dan efesien untuk menyelesaikan perkara saat debitur tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
“Jadi initinya PKPU itu adalah bertujuan untuk perdamaian antara debitur dan kreditur,” ucap Akmal yang bergabung dalam Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm.

Dalam pelatihan secara virtual ini, Rabu (22/12/21), Akmal mengutip pendapat Munir Fuady yang menyebutkan bahwa PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga.
“Dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut,” jelasnya.
Menurut Akmal yang berprofesi sebagai Advokat, Kurator, Pengurus & Likuidator ini kalau PKPU sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditur konkuren, dimana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitur dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
“Dari sudut pandang debitur, kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sedang dari sudut pandang kreditur, media untuk kreditur yang masih menganggap bahwa debiturnya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi utangnya,” katanya.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mencegah debitur dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya. Sedangkan Kepailitan adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum dan debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.
Jatuh Pailit
Menurutnya jIka perdamaian tidak tercapai dalam forum PKPU, maka debitur jatuh pailit dan kurator yang memiliki kewenangan dalam melakukan ke pengurusan dan pemberesan harta debitur.
“Proses kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas,” katanya.
Ia menambahkan tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada kreditur-kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya.
Acara ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berasal dari wilayah Jabodetabek termasuk direksi dan bagian Legal (BPRS) di seluruh Indonesia. (fer/bw)







Komentar