POSKOTA.CO–Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan pasangan mesumnya MYD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Kedua pemeran video porno yang viral di media sosial (Madsos) itu terancam masuk penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk dipemeriksa sebagai tersangka. “Pemnggilan segera kami layangkan sesuai dengan alamat yang kami punya,” kata Kombes Yusri, Rabu (30/12/2020).
Sesuai dengan perintah undnag-undang menurut Yusri, pemanggilan akan dilaksanakan tiga kali. Bila dalam tiga kali pemanggilan mereka tidak datang baru polisi akan dijemput paksa. Terkait kapan pastinya Gisel dan tersangka MYD akan dipanggil, belum bisa dipastikan hari dan tanggalnya.
Disinggung apakah Gisel dan pasangan mesumnya dalam video itu akan ditahan, Yusri tidak mau berandai andai. “Kalau masalah ditahan atau tidak, keputusan ada pada penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gisel dan MYD telah mengakui kalau mereka merupakan pemeran dalam video mesum tersebut. Atas pengakuan itu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baik Gisel mau pun MYD mengaku pengambilan rekaman video syur yang menghantar keduanya harus berhadapan dengan hukum dilakukannya tahun 2017 lalu. Mereka mengakui hal itu dilakukan di salah satu hotel di Medan.
Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto pada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.(Omi)







Komentar