oleh

Amirudin yang Gorok Istrinya di Kamar Mandi Diancam 7 Tahun Penjara

POSKOTA. CO – Terdakwa Amirudin alias Ahmad Murodi, 34, warga Cipayung yang membunuh istri sirinya Rani, 31, dengan cara mengorok leher di kamar mandi kontrakan Jl. Pule RT 02/05, Kel. Pondok Jaya, Cipayung tanggal 9 Juli 2021 kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Kegiatan sidang awal di PN Depok melalui virtual memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-117/DEPOK/09/2021 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Ahmad Nurkhamid di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andi M, kata Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat R mewakili Kajari Depok Sri Kuncoro, Rabu (6/10).

Tim JPU Kejari Depok, Ahmad Nurkhamid telah mendakwa Amirudin atas kasus perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Rani yang juga istri siri terdakwa di rumah kontrakan Kel. Pondok Jaya, Citayam, Depok dengan lantaran belakang selain tidak diterima karena sering dimarahi juga berlatar belakang kasus prostitusi online dan adu mulut terkait uang tarif jasa prostitusi.

Saat terjadi pertengkaran adu mulut antara terdakwa dengan korban ada perkataan korban yang membuat terdakwa emosi dan sakit hati hingga dirinya usai bersetubuh serta ingin mandi di kamar mandi terdakwa mengambil sebilah pisau kemudian melakukan aksi pembunuhan dengan cara mengorok leher korban, katanya.

“Saat di temukan warga atau tetangga. Korban masih bernafas dan menolong membawa ke RS Bakti Yudha namun karena luka cukup parah dibawa ke RS Fatmawati namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia, ” tuturnya seperti hasil penyidikan pihak berwajib.

Atas kejadian itu, terdakwa Amirudin didakwa dengan 2 pasal oleh JPU Kejari Depok atas kasus yang dibuatnya telah menghilangkan nyawa orang lain. Dan dinyatakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, atau terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *