oleh

AKBP Doddy Tersangka Narkoba Jaringan Irjen Teddy Minta Perlindungan LPSK

POSKOTA.CO–AKBP Doddy Prawiranegara tersangka kasus narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui kuasa hukumnya Adriel Viari Purba, AKBP Doddy akan meminta perlindungan hukum untuk kliennya dan mengajukan Doddy sebagai justice colaborator (JC).

AKBP Doddy kini meringkuk dalam tahanan Polda Metro Jaya karena terjerat kasus narkoba. “Hari Senin pekan depan, kita akan bersurat ke LPSK. Kami juga akan ajukan justice collaborato,” kata Adriel di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

AKBP Doddy adalah tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Selain AKBP Doddy, perlindungan kepada LPSK juga akan diajukan untuk Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif. Sebab, keduanya juga telah ditetapkan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Adriel menyebut bahwa dirinya kuasa hukum dari ketiga tersangka itu. Kata Adriel ketiga kliennya perlu dilindungi karena paling mengetahui soal peredaran narkoba yang diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa.
“Ketiga orang ini adalah saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy,” tegas Adriel.

Saat menyambangi Polda Metro Jaya, Adriel sempat menyebut Irjen Teddy Minahasa adalah dalang dari kasus narkoba yang turut menjerat ketiga kliennya.

Dikatakan Adriel, perintah Irjen Teddy kepada AKBP Doddy untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Linda tidak masuk akal. Sebab, kala itu AKBP Doddy sedang menjadi anggota logistik Polda Sumatera Barat. Adriel menyebut kasus ini penuh kejanggalan berdasarkan keterangan para kliennya yang terlibat dalam kasus ini.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *