oleh

Bea Cukai Batam Bantah Temukan HP Ilegal Di Kapal Karuniya Jaya

POSKOTA CO- Petugas Bea Cukai Batam membantah issu menemukan sejumlah Hand Phone Ilegal dalam pemeriksaan Kapal Karuniya Jaya saat berlayar di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau.

Bantahan ini langsung disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah kepada POSKOTA CO- melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu (22/10).

” Benar kita melakukan pemeriksaan terhadap kapal Karuniya Jaya sejak Kamis – Jumat,( 20 -21 – 10 -2022). Hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang terlarang atau Hand Phone Ilegal seperti yang dikabarkan itu, ” kata Rizki Baidillah.

Lebih terang Rizki menjelaskan, kapal Karuniya Jaya, merupakan kapal antar pulau, dari Tanjung Pinang tujuan Tanjung Balai Karimun ( masih wilayah Provinsi Kepulauan Riau).

Dari hasil pemeriksaan barang dan GPS di kapal, lanjut Rizki, barang temuan adalah paket barang gabungan, kiriman dari Tanjung Pinang tujuan Tanjung Balai Karimun. Kapal dan semua barang memiliki manifest atau dokumen kepabeanan.

“Kita tidak bisa serta merta membuka paket, kecuali barang dari luar negeri atau dari Batam. Pemeriksaan hanya berdasarkan pengecekan label, dan itu semua barang paketan , jadi variasinya banyak, itu berdasarkan yg diberitahukan di label, ” ungkap Rizki.

Terkait barang yang dibawa kapal Karuniya Jaya, informasi didapat POSKOTA CO-, dari tabel manifest barang , dapat dilihat pengirim dan penerima barang, berikut nama kapal dan nahkoda. Semua barang kiriman paket gabungan dari perusahaan ekspedisi. Sehingga kabar Bea Cukai Batam menangkap Hand Phone (HP) Ilegal dari kapal Karuniya Jaya adalah kabar tidak benar.

“Saya juga tidak tahu, siapa yang menyebarkan issu tersebut, bahwa diduga kapal Karuniya Jaya bawa Hand Phone, ” tutup Rizki.

Dari pantauan, wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau memang sangat rentan dipergunakan para penyeludup untuk pengiriman barang, harapannya Bea Cukai di Kepri lebih maksimal melakukan pengawasan (patroli laut) serta penindakan. (ferry).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *