oleh

Ahli Bahasa dan Sosiologi Hukum Sebut Kasus Babi Ngepet Bedahan Masuk Kategori ‘Keonaran’

POSKOTA.CO – Guru Besar Bahasa di Perguruan Tinggi Negeri Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Andika Dutha Bachari dan Dr Drs Trubus Rahadiansyah MS, SH alumni strata dua dan tiga Universitas Indonesia serta akademisi di Universitas Trisakti di bidang sosiologi hukum mengatakan, kegiatan penyebaran atau pemberitaan bohong atau hoaks terkait babi ngepet di Bedahan, Sawangan telah masuk dan terpenuhi kegiatan keonaran.

“Pemberitaan dan informasi penyebaran berita babi ngepet yang dilakukan Adam Ibrahim (44), warga Kelurahan Bedahan, Sawangan berdasarkan keterangan dan penjelasan saksi ahli Prof Dr Andika Dutha Bachari serta Dr Drs Trubus Rahadiansyah MS, SH sudah masuk dalam kategori ‘keonaran’ dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu, Selasa (12/10/2021).

Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang secara virtual dalam sidang lanjutan hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok dipimpin Hakim Ketua M Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne M dan Darmo Wibowo serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Dwi Putri, mengatakan, baik dari sisi bahasa dengan metodelogi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan ‘keonaran’.

Menurut dia, kajian sosiologi hukum dikaitkan ‘keonaran’ dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Penuntut Umum berkeyakinan telah terpenuhi.

Dalam persidangan secara virtual, Dr Drs Trubus Rahadiansyah MS, SH yang merupakan akademisi dan konsen keilmuan sosiologi hukum menerangkan terkait pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki, sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan.

Keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan ‘keonaran’ dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum, penuntut umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi.

Jadi seluruh saksi ,ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yakni terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sidang ditunda hingga 26 Oktober 2021 yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *