oleh

Agen Rokok Tipu Rekan Bisnis Rp 1,5 Miliar Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

POSKOTA.CO – Agen Rokok, Eddy Mulyadi yang terbukti menipu pembelian berbagai merek rokok senilai Rp 1,5 miliar akhirnya divonis dua tahun 10 bulan penjara. Lelaki berusia 40, tahun ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, tiga tahun penjara.

Dalam putusannya Majelis Hakim diketuai Benny Oktavianus dengan anggota Mariono dan Maskur menyatakan terdakwa warga Tagerang kota, Banten ini terbukti melanggar Pasal 378  dan 372 KUHP sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti tidak membayar pembelian sejumlah rokok dari rekan bisnisnya Herman Li sekitar Rp 1,5 miliar,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara., Rabu (9/2/2022).

Majelis menyebutkan sekitar tiga tahun yang lalu, Herman li, warga Rawa Badak, Jakarta Utara yang sebagai distributor rokok didatangi terdakwa minta untuk menjadi agen rokok di wilayah Tangerang.

“Bisnis penjualan rokok pun berjalan lancar. Bahkan selama tiga tahun terdakwa tidak pernah menunggak pembayaran rokok tersebut. Namun belakangan ketika memesan rokok berbagai merek sekitar September 2020, terdakwa mulai mengurangi kepercayaan Herman,” tambah ketua majelis hakim.

Benar saja, setelah barang yang dipesan diantar sampai di tempat, terdakwa pun membayarnya dengan empat giro dengan jatuh tempo dua minggu.

“Dan ketika Herman mencairkan giro itu ditolak pihak bank karena giro tersebut tak ada dananya,” ucap ketua sambil menyebutkan ketika dihubungi terdakwa tak bertanggung-jawab, apalagi rokoknya pun saudah habis terjual.

Dalam kesaksiannya, Herman meyebutkan meski sudah dilakukan mediasi cara pembayarannya dengan bijak, tapi tetap tidak berhasil.

“Kepada terdakwa saya pernah sampaikan kalau tak sanggup bayar Rp 1,5 milyar, ya, sudah Rp 1 miliar saja,” katanya. Tapi, tambahnya, tetap saja terdakwa  tidak mau membayar dan akhirnya melapor ke polisi

Herman mengaku rugi besar, karena sudah membayar lunas kepada distributornya. “Oleh karena tidak ada etikad baik, saya mohon terdakwa dihukum berat,” pungkasnya.

Dan hukuman ini sudah sesuai dengan yang dimohonkan korban. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *