oleh

Advokat Didi Sebut Banyak Hakim Terlibat Korupsi akibat Pengawasan KY dan MA Lemah

JAKARTA – Rentetan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum hakim belakangan ini sangat memalukan. Tindakan oknum hakim tersebut telah mencoreng wajah pengadilan di Indonesia. Hakim yang diharapkan turut serta memberantas tindak pidana korupsi, justru malah bertindak sebagai pelaku kejahatan yang memalukan itu. Sudah sebegitu rusaknya moral hakim di negeri ini.

Demikian ditegaskan advokat senior juga mantan anggota DPR RI Komisi Hukum (sekarang Komisi III-red) periode 1999-2004, Didi Supriyanto, S.H., M.Hum. Kasus dugaan suap ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp60 miliar yang melibatkan hakim Muhammad Arif Nuryanta selaku ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) cukup menggemparkan dunia peradilan.

Kasus tersebut terjadi ketika ia masih menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. “Tiga bulan sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Tiga hakim yang mengadili perkara itu digelandang Kejagung. Begitu juga tiga hakim kasus suap di PN Jakpus,” kata Didi terkait oknum hakim nakal yang mencoreng citra peradilan, Selasa (22/4/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Bisa dibayangkan, sudah sebegitu rusaknya moral hakim di negeri ini. Dalam kurun waktu hanya tiga bulan, dua ketua pengadilan dan enam hakim ditangkap. Ini sesuatu yang sangat memprihatinkan di dunia peradilan Indonesia. “Sebagai praktisi hukum, saya sangat menyesali keterlibatan ketua pengadilan, pimpinan tertinggi di suatu pengadilan, hasil penunjukan dari Mahkamah Agung (MA). Jabatan ini biasanya disematkan kepada hakim yang berintegritas tinggi, cakap kinerja, baik dan jujur dalam bertugas. Tapi faktanya, tidak sedikit manusianya melakukan tindakan tercela, menjual jabatan,” urai Didi panjang lebar.

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan oknum hakim nakal bisa terjadi karena pengawasan yang dilakukan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) lemah. “Ada beberapa peraturan dan perundangan yang menjadi bagian dari keharusan tugas KY jika dibandingkan dengan MA dalam hal pengawasan terhadap hakim,” sebut Didi.

Di antaranya, peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dibuat bersama MA, UU No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Peraturan KY No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Pengawasan Perilaku Hakim, Peraturan KY No 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH.

Ketentuan hukum itu seharusnya KY melakukan pengawasan ketat para hakim, serta dapat memberikan sanksi keras terhadap para pelanggarnya. Namun sejauh ini KY hampir tidak pernah melakukan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan tersebut. Diingatkan, idealnya harapan dibentuknya lembaga tersebut bertujuan ketika seorang hakim kedapatan melakukan tindakan tidak terpuji, maka KY dapat menjatuhkan sanksi berat agar membuat jera hakim lainnya.

Dalam konteks ini, menurut Didi, KY harus diberi kewenangan yang tepat, mulai dari pengawasan prilaku hakim hingga ketika menggunakan kekuasaannya dalam memberikan keputusan atau vonis. Namun begitu, KY harus melakukannya secara tertutup untuk menghindari kesan KY mencari popularitas kewenangan memberikan sanksi keras hingga pemecatan dari jabatan hakim.

Dikatakan Didi, pengawasan dan sanksi lemah yang diterapkan KY saat ini, tak terbantahkan lagi bermunculan oknum hakim yang semakin berani melakukan penyimpangan untuk menjalani kehidupan hedon dengan menjual harga dirinya. “Bayangkan saja, ini menurut catatan, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir ini ada sekitar 29 hakim ditangkap dan diproses hukum. Ya, inilah dampak dari lemahnya lembaga yang mengawasi perilaku hakim,” tegas Didi.

Disarankan, sebaiknya perlu menata kembali sistem pengawasan terhadap perilaku hakim serta perkuat KY bukan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Sebaliknya dapat menjatuhkan sanksi terhadap penyimpangan dan pelanggaran KEPPH. Sedangkan MA diberdayakan untuk pengawasan teknis dan administratif. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *