POSKOTA. CO – Upaya mengendarkan uang palsu atau Upal di masyarakat Kota Depok khususnya pedagang berhasil ditangani dan diringkus jajaran tim anggota Reskrim Mapolres Metro Depok yang dilakukan tiga pelaku di beberapa wilayah atau kota seperti Kota Depok, Bogor, Lampung dan Jepara.
“Kami berhasil meringkus tiga pelaku atau tersangka di beberapa wilayah secara terpisah setelah tersangka MP dan TS berhasil diringkus di sekitar Pasar PALING Cimanggis dan di wilayah Beji, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yongen, Kamis (30/9).
Kegiatan peredaran Upal berhasil membongkar dan menangkap jaringan yang diduga sudah terorganisir antar tersangka dan modusnya saat belanja di pedagang Kaki di beberapa kios dan pedagang di wilayah Depok dengan menyelipkan uang Rp100 ribu untuk membayar dagangan yang dibeli hanya Rp10 ribu saat transaksi pembayaran.
Menurut dia, cara pengedarannya mereka membelanjakan uang palsu itu di pasar. Jadi misalnya harga yang dibeli Rp10 ribu dikasih uang palsu Rp100 ribu atau belanja ratusan ribu tapi diselipkan ditengah uang palsunya.
Kegiatan peredaran Upal berhasil terbongkar dan diketahui masyarakat atau pedagang terjadi 15 September 2021 di Pasar Pal, Cimanggis dengan n pelaku MP dan barang bukti berupa Upal sebanyak Rp900 ribu.
Selanjutnya dikembangkan dan berhasil meringkus tersangka lain TS di wilayah Beji dengan barang bukti Upal sebanyak Rp 1,9 juta. Tidak hanya sampai disini, imbuh dia, namun jajaranya terus mengembangkan kasus dan berhasil menangkap H di Bandung dengan barang bukti Upal Rp108 juta selanjutnya dikembangkan lagi dan berhasil meringkus OS dengan barang bukti Upal sekitar Rp64 juta.
“Total Upal yang berhasil diamankan sekitar Rp158 juta lebih. Upal itu sudah siap diedarkan bahkan ada Upal yang belum dipotong-potong, bahan-bahan kimia, mesin cetak dan bahan pembuat watermark uang palsu, ” ujarnya serta kerta yang digunakan pelaku sebagai bahan baku untuk membuat uang palsu ini adalah kertas roti.
Tersangka H bisa membuat uang palsu, belajar dari inisial O saat mereka sama-sama ditahan di Lapas, imbuhnya sambil menambahkan setelah mereka keluar dari Lapas mereka menyusun rencana membuat uang palsu tersebut. Jadi saudara O ini punya kemampuan membuat uang palsu.
Sedangkan para tersangka MP dan TS membeli uang palsu dari H dan O sebesar Rp10 juta dengan uang asli sebesar Rp1 juta. Kemudian, MP dan TS mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara belanja di pasar. Selain mengedarkan di wilayah Kota Depok jaringan pelaku Upal juga telah menyebar di wilayah Bogor, Lampung dan Jepara. “Peredaran uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu itu sudah sejak 2017,” tuturnya.
Modus mereka menyebar Upal melihat sejumlah pedagang tengah sibuk melayani pembeli atau mengatur barang barang dagangan sehingga korban tidak fokus melihat uang yang dibelanjakan, katanya dengan menjerat empat tersangka dengan pasal 244 KUHP Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (anton/bw)







Komentar