JAKARTA – Baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Banten, 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap BNN. Mereka dijemput penyidik di Terminal Internasional Soetta sepulang dari Bangkok, Thailand.
Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, ke-10 orang itu diamankan dari hasil pengembangan kasus dua warga negara asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg bruto dari Thailand.
Tim penyidik BNN telah memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin (8/6/1026) malam. Hasil pemantauan diketahui sekitar pukul 21.00 WIB, pihak BNN mengidentifikasi 14 penumpang WNI dari Bangkok. “Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Suyudi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dari 14 orang yang diperiksa, 10 orang di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina serta kokain. Dugaan itu sesuai hasil tes urine awal, sedangkan empat orang lainnya hasil tes negatif.
Ke 10 orang itu, yakni MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN dan RA.
Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Meski barang bukti yang ditemukan bukan golongan narkotika, namun pihak BNN tetap melakukan pendalaman. “Hasil uji lab terhadap barang bawaan mereka diketahui mengandung ketamin,” ujar Komjen Suyudi.
Dijelaskan, ke-10 orang yang ditangkap itu dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara. Hasilnya, ke-10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan.
Mereka akhirnya hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
Pada Rabu (10/6/2026), ke-10 orang itu sekitar pukul 07.30 WIB, telah dipulangkan dan mereka dikenakan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor. (Omi/jo)







Komentar