oleh

15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Ditahan Penyidik

JAKARTA–Sebanyak 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK resmi ditahan Penyidik KPK terhitung Jumat (15/3/2024). Dalam praktik pungli itu, para tersangka mengguna kode-kode bertujuan agar aksi pungli mereka tidak diketahui pihak lain.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur,  pungli di Rutan KPK terjadi secara terstruktur sejak 2019. Untuk menjalankan aksinya, salah satu tersangka ditujuk sebagai ‘lurah’ yang bertugas membagikan sejumlah uang dari para tahanan.

“Lurah bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (15/3/2024).

Jabatan  ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dijabat tersangka Muhammad Ridwan. Sedang tersangka Mahdi Aris posisinya sebagai ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Sopian Hadi ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC.

Dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting. Tugasnya pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan atas persetujuan tersangka Hengki.

Pria ini dikenal selaku ‘otak’ pungli rutan bersama Achmad Fauzi selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK. Penunjukan korting diketahui atas inisiatif Hengky yang dilanjutkan Fauzi saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada tahun 2022.

Modus yang dilakukan Hengky dan tersangka lainnya terhadap para tahanan KPK, yakni  memberikan fasilitas eksklusif. Dicontohkan,  percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

Hasil penyidikan KPK terungkap, para tersangka dalam melancarkan kegiatan punglinya mencapai Rp6,3 miliar menggunakan kode-kode dengan istilah kandang burung hingga banjir.

Kode banjir dimaksudkan ada sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai.

Sebanyak 15 tersangka pungli Rutan kini telah ditahan sejak Jumat (15/3/2024). Alasan penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Nama-nama ke 15 tersangka pungli Rutan KPK :

  1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi
  2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki
  3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi
  4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi
  5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta
  6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim
  7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho
  8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana
  9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan
  10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan
  11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A
  12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris
  13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo
  14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh
  15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *