POSKOTA.CO–Sejak awal persidang hingga menjelang tanggal 20 Juli tercatat sekitar ratusan pelanggar yang mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jumlah tersebut kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat. Ditambah lagi adanya surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.
Dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Penindakan dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 oleh pemerintah daerah di Kabupaten Subang melalui Satpol PP dan TNI Polri yang menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Subang H. Ruhimat, Senin (19/07/2021).
“Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan efektif sehingga mempercepat penanganan Covid-19 serta mampu memutus mata rantai penyebarannya khususnya di Kabupaten Subang” ucapnya.
Rahmat berharap para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan, ” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan mengatakan, kehadiran pihak kepolisian salah satu kewajiban untuk mengatasi permasalahan dan memberikan motipasi dan semangat terhadap pihak kepolisian untuk menjalankan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Subang. Hal ini demi mempercepat penanganan penularan Covid-19.dan sidang sengaja dilakukan untuk melakkukan efek jera terhadap masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dan melaksanakan PPKM Darurat.
“Kami melaksanakan ini untuk menjalankan tugas dalam mempercepat penanganan penularan Covid-19 di Kabupaten Subang dan di adakan sidang tipiring ini juga supaya memberikan epek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi apa yang telah di berlakukannya dan di perintahkannya pemetintah,” pungkasnya.(hrn/fs)







Komentar