KUNINGAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sebagian lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sukamaju, Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, semakin menemui titik terang. Mantan kades setempat periode 2002-2010, Suad akhirnya buka suara.
Dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM., Sabtu (28/2/2026), Suad yang lebih dikenal dengan sapaan Pe’en menjelaskan, terkait persoalan lahan atau tanah kas desa itu tidak bisa hanya berdasarkan cerita. Menurutnya, keterangan tentang lahan harus dikuatkan melalui data juga.
“Data tentang lahan tanah kas desa yang berlokasi di samping SDN 2 Sukamaju pernah dimunculkan dan dibuka langsung Pak Dastam (anggota BPD saat itu-red) sekitar tahun 2020 dihadapan musyawarah di Balai Desa Sukamaju,”terangnya.
Dilanjutkan Pe’en, sesudah dibuka dan disimak data yang disodorkan didalam musyawarah itu, salah satunya merupakan surat keterangan dan gambar peta tanah yang ditandatangani oleh mendiang mantan kepala desa (alm.Dastam) dengan dibubuhi resmi stempel desa.
“Berdasarkan peta itu, terlihat jika lahan yang menderet mulai dari samping SDN 2 Sukamaju merupakan tanah Desa Cibingbin, gambar petanya disitu cukup jelas,”ungkapnya.
Ditambahkan mantan Kades Sukamaju ini, beberapa bulan ke belakang dirinya diundang Kepala Desa Cibingbin untuk diminta keterangan seputar tanah kas desa yang berderet berlokasi di samping SDN 2 Sukamaju.
“Saya memberikan keterangan dengan membuka dan memperlihatkan data kepada Kepala Desa Cibingbin, yang diperoleh dari Pak Dastam (saat itu BPD-red) sekitar tahun 2020 lalu,”ujarnya.
Dalam pertemuan di aula Balai Desa Cibingbin itu kata Pe’en, selain dihadiri Kepala Desa Cibingbin dan sekdesnya, juga turut hadir mantan Sekdes Cibingbin, Dudung yang sama-sama ikut memberikan keterangan.
“Pada prinsipnya tanah itu akan memiliki asal-usul dan itu bisa ditracking,”tegasnya.
Terpisah, salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut, kepada POSKOTAONLINE.COM, mengatakan, jika kecenderungan fakta lebih menunjukkan bahwa lahan yang berderet di mulai dari samping SDN 2 Sukamaju itu merupakan milik Desa Cibingbin, dengan sendirinya ketika sekarang diduga ada peralihan penguasaan lahan tersebut oleh pihak lain, maka unsur ditemukannya perbuatan melawan hukum pada zona ini semakin menguat.
“Masyarakat tinggal menunggu kesungguhan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Kuningan dalam menangani perkara ini,”ucapnya.(Cep/fs)







Komentar