BANDUNG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H.,M.H.,melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.,membuka suara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada mega proyek Kuningan Ca’ang, yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Senin (3/11/2025) melalui sambungan WhatsApp (WA), sebagai respon pihak Kejati Jabar atas derasnya keinginan serta harapan masyarakat Kabupaten Kuningan, yang meminta supaya perkembangan penanganan perkara tersebut bisa berjalan lebih cepat, transparan dan objektif.
Menurut Kasi Penkum ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud (proyek Kuningan Ca’ang -red) masih dalam tahap penyelidikan.
“Memang membutuhkan waktu yang tidak cepat, namun tim penyelidik dipastikan tetap bekerja,”jelasnya.
Selanjutnya kata Kasi Penkum Nur, perkembangan penanganan perkara nanti juga akan disampaikan secara terbuka ke media agar diketahui publik.
“Kami mohon masyarakat Kabupaten Kuningan bisa bersabar,”harapnya mewakili Kajati Jabar.
Terpisah, salah seorang warga Kabupaten Kuningan, Aris Suhendri, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejati Jabar yang sudah merespon harapan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Hal ini menjadi sebuah fakta jika perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek Kuningan Ca’ang mendapatkan perhatian serta pengawasan pihak Kejati Jabar dan juga Kejaksaan Agung,”ujarnya.
Dirinya mengajak masyarakat lain, untuk menghormati proses hukum yang sedang ditempuh pihak Kejari Kuningan.
“Catatan juga untuk penyidik Kejari Kuningan, agar bekerja sesuai pada lintasan yang sebenarnya dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”singgungnya mengingatkan.
Disebutkan Aris, ada tumbuh krisis kepercayaan dari masyarakat kepada pihak Kejari Kuningan khususnya dalam penanganan perkara mega proyek ini yang diindikasikan berpotensi dapat menyeret beberapa oknum pejabat penting di Kabupaten Kuningan.
“Pada zona inilah masyarakat meminta pihak Kejari Kuningan untuk memiliki keberanian dan ketegasan, sehingga tidak ada tebang pilih, karena setiap warga negara bersamaan kedudukannya dimata hukum,”ucapnya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, dia mengungkapkan jika kedepan perkembangan penanganan perkara ini dinilai tidak ada kemajuan atau jalan ditempat, sebagai masyarakat dirinya meminta agar Kejaksaan Agung dapat mengambil alih secara langsung proses penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Proyek ini disebut-sebut menyerap anggaran sampai 117 milyar rupiah dari APBD Pemprov Jabar, tentunya patut menjadi perhatian Kejaksaan Agung,”pungkasnya. (Cep/fs).







Komentar