oleh

Soal Lapdu Tipikor di Kejati Jabar, DPRD Kuningan Belum Buka Suara

KUNINGAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, masih belum memberikan keterangan, terkait adanya laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi terhadap institusi tersebut, yang sudah menggelinding di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,Kamis (12/3/2026) melalui sambungan WhatsApp (WA), Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., belum memberikan respon.

Seperti diketahui sebelumnya, ikhwal adanya lapdu masyarakat tentang dugaan korupsi di tubuh lembaga itu dalam penetapan dan pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kuningan tahun 2025, telah dibenarkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Iya lapdu itu sudah kami terima pada Senin (9/3/2026),”jawab Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., ketika dihubungi.

Menurut Kasi Penkum ini, setiap persuratan yang masuk akan disampaikan kepada pimpinan (Kajati-red).

“Setiap lapdu akan berproses dan terlebih dulu menunggu petunjuk pimpinan,”terangnya.

Terpisah, salah seorang warga Kabupaten Kuningan, Drs.M Rahmat Hardiana, menyampaikan, kabar adanya dugaan tindak pidana korupsi di lembaga DPRD Kuningan menjadi sesuatu yang cukup memeranjatkan. Terlebih lagi sambungnya, dalam lapdu disebut-sebut dugaan kerugian keuangan negara terinformasi menyentuh nilai milyaran rupiah.

“Kita memang mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap sebuah perkara, namun setidaknya informasi ini bagi publik tetap dapat memberikan dampak keinginan tahuan yang cukup tinggi ada apa sebenarnya,”ucap pria berdomisili di wilayah Kuningan timur ini.

Sehubungan itu, sebagai masyarakat Kuningan, dirinya meminta pihak Kejati Jabar dapat menindaklanjuti penanganan perkara dimaksud secara objektif dan transparan, demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Perkara ini harus menemukan kepastian hukum dan terang- benderang, dalam rangka menjaga kewibawaan institusi DPRD Kuningan juga,”pungkasnya.(Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *