POSKOTA.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Donggala H Kasmudin SS, MM menjelaskan, langkah yang ditempuh untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 225/005/Dikbud/2020 tentang Pengalihan Kegiatan Belajar di Rumah Peserta Didik, dengan cara metode belajar online dalam jaringan (daring), portal rumah belajar Kemendikbud, atau menugaskan peserta didik mengerjakan materi sesuai capaian kurikulum yang diajarkan.
“Surat edaran itu terhitung mulai Selasa 17 Maret sampai 29 Maret 2020, kegiatan belajar mengajar sekolah jenjang PAUD, TK, SD dan SMP negeri, swasta satuan pendidikan nonformal seluruh Kabupaten Donggala dialihkan menjadi kegiatan belajar di rumah peserta didik,” jelasnya, Kamis (19/3/2020), di kantornya.
Kemudian, kata Kasmudin, kepala sekolah dan para guru serta tenaga kependidikan lainnya tetap melaksanakan tugas di sekolah, dan melakukan monitoring kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui media komunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, para kepala sekolah menugaskan para guru untuk menyampaikan kepada para orang tua peserta didik agar mengawasi aktivitas belajar di rumah, serta melarang peserta didik ke luar rumah tanpa alasan.
Selanjutnya, kepala sekolah diharapkan menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan sarana pencegahan virus Corona, seperti sarana cuci tangan pakai sabun, alat pembersih sekali pakai atau tisu. (r nur)







Komentar