POSKOTA.CO – Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok melalui surat edaran terkait peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 memperpanjang kegiatan belajar serta mengajar di rumah saja bagi seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga 18 Juni 2020.
“Perpanjangan penerapan belajar di rumah untuk siswa terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat khususnya para siswa atau pelajar,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Depok Dadang Wihana, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok M Thamrin, Sabtu (30/5/2020).
Kegiatan perpanjangan jam belajar di rumah untuk yang ketiga kali setelah sebelumnya melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 jam belajar di rumah terkait PSBB sampai tanggal 30 April 2020 kemudian diperpanjang hingga 30 Mei 2020, namun karena sudah memasuki masa ‘new normal’ pihaknya kembali memperpanjang hingga 18 Juni 2020.
“Walaupun pelaksanaan PSBB telah dilakukan, namun jumlah masyarakat yang terkena Covid-19 masih perlu diwaspadai,” ujarnya.
“Memang jumlah masyarakat yang sembuh akibat Covid-19 mulai meningkat namun tetap perlu diwaspadai serta diantisipasi sehingga terus bertambah banyak sehingga rencana ‘new normal’ dapat dilaksanakan di Kota Depok,” imbuh Mohammad Idris. (anton)







Komentar