POSKOTA.CO -Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Jakarta Timur berencana menaikkan sanksi kerja sosial bagi warga pelanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan PSBB transisi. Pelanggar yang terjaring nantinya akan menjadi asisten petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi yang lebih berat untuk menjadi asisten PPSU. Hal ini mengacu dalam pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.
“Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih, kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU,” katanya, Sabtu (24/10/2020).
Meski menjadi asisten PPSU, namun Anwar tidak merinci apa para pelanggar nantinya harus mengikuti jam kerja PPSU. Ia hanya menyebut, diperberatnya sanksi bakal menimbulkan efek jera agar warga tak kembali melanggar protokol kesehatan.
“Bukan hanya menyapu saja, tapi membersihkan saluran, dan taman. Biar pelanggar merasakan seperti ini capeknya kita bekerja,” ujarnya.
Upaya itu, kata Anwar, karena selama ini masih banyaknya warga Jakarta Timur yang mengabaikan protokol kesehatan. Terlebih, kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota paling luas dan padat penduduk di wilayah Provinsi DKI ini masih naik turun.
“Makanya untuk sanksi ini akan kami ajukan dulu ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19,” pungkasnya. (ale/sir)
Komentar