POSKOTA.CO-Kuasa hukum korban penipuan Saritua Solin, Jundri R. Berutu dan Roni S. Manik melaporkan tiga oknum polisi ke Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya (Kabid Propam PMJ). Ketiga oknum itu, AKP MY, Iptu RS dan Brigadir ST yang ketiganya bertugas di Unit II Harda Satreskrim Jakarta Utara (Jakut).
“Klien kami korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah yang terletak di wilayah Jakarta Timur,” kata Jundri Berutu kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/21). Pada bulan Agustus 2018 hendak membeli rumah di komplek Perumahan Jatinegara Baru, Jakarta Timur.
Berawal dari pemilik rumah inisial AFN dan ahli keuangan HM menawarkan sebuah rumah 2,2 miliar. “Klien kami berencana membeli dengan sistem KPR melalui sebuah bank dengan DP Rp675 juta,” ujar Jundri.
Setelah korban mentransfer uang muka dan biaya lainnya. “Ternyata belakangan rumah diketahui bukan atas nama mereka langsung (pelaku: red),” tutur Jundri Berutu.
Kemudian, rumah yang menjadi objek jual beli itu sudah beberapa kali pindah alih dan bukan atas nama pelaku. Pada Mei 2019, korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap AFN, HM dan R. Adapun nomor laporannya LPB/426/K/V/2019/PMJ/RESJU di Polres Metro Jakarta Utara. “Bayangkan setelah 1,4 tahun baru muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pertama disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata pengacara itu.
Setelah dua tahun dilaporkan kemudian kata Jundri Berutu, barulah klainnya diterima lSP2HP yang kedua. “Padahal di SP2HP yang kedua, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa,” tambahnya.
Namun ketiga orang terlapor, belum pernah dipanggil dan dimintai keterangannya dan baru akan memanggil ketiga terlapor sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP ke 2 pada dua tahun kemudian setelah korban/pelapor buka LP.
Anehnya, menurut Jundri Berutu, LP yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah berjalan selama dua tahun delapan bulan. Namun hingga saat ini belum ditetapkan status para pelaku sebagai tersangka dan masih berkeliaran dengan bebas diluar. Lebih anehnya, penyidik yang ditugaskan yaitu Brigadir ST secara tiba-tiba pernah menyarankan agar korban agar memberikan uang sebesar Rp70 juta.
Rincian uang itu menurut Jundri, Brigadir ST meminjamkan uangnya sebesar Rp40 juta dan korban/pelapor sebesar Rp30 juta kepada Notaris agar membantu terlapor AFN untuk keperluan memproses dan membiayai balik nama rumah dan bangunan tersebut menjadi atas nama terlapor AFN. “Setelah itu baru dibaliknamakan ke korban/pelapor” kata advokat muda ini.
Hingga proses LP yang sudah berjalan selama 2,8 tahun, beberapa kali korban/pelapor sering menanyakan kepada penyidik Brigadir ST terkait perkembangan LP tersebut. Namun Brigadir ST selalu menjawab dengan ringan bahwa Ari Cs sedang mengupayakan pengembalian uangnya.
Jawaban oknum penyidik yang demikian menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, korban menai seolah oknum penyidik tersebut telah berubah menjadi juru bicara dari terlapor. “Sedangkan dari SP2HP yang ke 2 tidak ada menerangkan bahwa penyidik telah memanggil para terlapor untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” tegas Jundri Berutu.
Hingga, dua tahun delapan bulan, korban masih terus berjuang mencari-cari keadilan atas laporan yang dilaporkannya itu. “Kami menghadap ke Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lengaduan. Kami berharap melalui pengaduan ini, dapat menjadikan LP yang dilaporkan oleh klien kami menjadi terang serta kepastian hukum demi penegakan hukum yang transparan, adil dan bermartabat” imbuhnya.
Poskota.co hingga berita ini dipublis belum mendapat tanggapan dari ketiga oknum tersebut.(omi/sir)







Komentar