oleh

Soal Disiplin Kerja Sekdes, Plt Camat: Perlu Sikap Jelas

POSKOTA.CO – Persoalan dugaan pelanggaran disiplin Sekretaris Desa (sekdes) Cikandang Kabupaten Kuningan Jawa Barat dalam menjalankan tugas, mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Luragung.

Plt. Camat Luragung melalui Kasi Pemerintahan (Kasipem), Oman Komara, S.IP., saat dikonfirmasi Poskota.co, Kamis (09/06/2022) menyampaikan, pasca mencuatnya kejadian ketidakhadiran sekdes ke tempat kerja dalam waktu yang cukup lama, idealnya disikapi kepala desa setempat dengan membuat keputusan yang jelas.

“Hal ini penting dilakukan agar tidak mengundang asumsi warga yang kemudian lebih melebar kemana-mana,”ucapnya.

Menurutnya, soal bentuk kebijakan atau keputusan kepala desa nanti seperti apa itu merupakan kewenangan kepala desa. “Apapun keputusan yang diambil kepala desa harus dihormati semua pihak sebab itu menjadi haknya,”terang Oman.

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran bisa mendapatkan sanksi. “Sanksi itu bisa sanksi ringan, sedang atau berat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,”katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa / Kelurahan, Hamdan Harismaya, S.Kom.,M.Si. menjelaskan, pada intinya regulasi lengkap dan detail kaitan disiplin belum ada.

“Regulasi yang sudah ada hanya kaitan ketidakhadiran dan untuk sanksinya juga belum rinci,”jelasnya.

Secara normatif sambung Hamdan, mengenai jam kerja ini telah diatur pada 1 pasal didalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan nomor 84 tahun 2018.
“Itupun bersifat umum dan harus memperhatikan kewenangan hak asal- usul dan hak berskala desa,”urainya.

Ia mengatakan, pihak pemerintah kabupaten saat ini sedang menyusun rancangan perbup tentang disiplin kepala desa dan perangkat desa. (cep/sir).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *